Calon Anggota BPKN Disetujui Komisi VI
Komisi VI DPR telah melakukan pembahasan terhadap para calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2013-2016. Hasil pembahasan dalam rapat internal Komisi VI tersebut telah disampaikan kepada Menteri Perdagangan Gita Wijawan, Senin malam (27/5).
“Kami tidak pada posisi menyetujui atau tidak menyetujui, tapi kami hanya menilai, kemudian menyimpulkan layak atau tidak layak,” kata Wakil Ketua Komisi VI Erik Satrya Wardhana (F-Hanura) saat memimpin Rapat Kerja (Raker) Senin malam dengan Menteri Perdagangan.
Seperti diketahui, Komisi VI pada Senin siang (27/5), telah melakukan semacam fit and proper testkepada semua calon anggota BPKN 2013-2016 untuk mengetahui visi dan misinya. “Sebanyak 23 nama calon anggota BPKN telah mengikuti secara baik. Setelah mendengarkan visi dan misi pada RDPU dan rapat intern, Komisi VI DPR menyimpulkan bahwa 23 calon anggota BPK tersebut layak untuk menjadi anggota BPKN periode 2013-2016,” ungkap Erik yang didampingi Benny K Harman (F-PD) dalam rapat tersebut.
Selanjutnya, pengangkatan para calon anggota BPKN tersebut segera diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komisi VI segera memberikan nama-nama tersebut ke Pimpinan DPR, lalu diserahkan kepada Presiden RI. “Semoga anggota BPKN 2013-2016 dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya,”kata Erik.
Adapun 23 nama calon anggota BPKN yang telah diajukan ke Komisi VI mewakili dari berbagai unsur. Unsur pemerintah 5orang, pelaku usaha 3 orang, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) 4 orang, akademisi 7 orang, dan tenaga ahli 4 orang. (mh)